- Menyatakan Terdakwa WIDAKSO TRIO MARTIN Bin (Alm) TRI MANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dus Box TV LED merk PHILIPS Serie 4100 ukuran 32 inch warna hitam, warna dus krem;
- Uang hasil penjualan 1 (satu) unit TV LED warna hitam ukuran 32 inch merk PHILIPS senilai Rp.44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) unit flashdisc warna hitam merah merk SUNDISC berisi rekaman Video CCTV dugaan tindak pidana pencurian;
- 1 (satu) potong kaos oblong warna hitam depan bersablon warna biru dan putih merk BJ;
- 1 (satu) potong rompi jaket berbahan jeans warna krem merk CARDINAL;
- 1 (satu) potong celana pendek berbahan jeans warna hitam tanpa merk;
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam merk Reebok;
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama Widakso Trio Martin dengan NIK 3471072003920001;
- 1 (satu) potong kaos oblong warna putih motif garis kecil ? kecil kotak dan motif dekoratif merk HURLEY;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam merk VRYZAS;
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam merk EAGLE.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 324/Pid.B/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 324/Pid.B/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuril Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erna Indrawati, Mhbr Hakim Anggota Agus Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti : Anna Heny Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi JOKO KUMIANTO. Dikembalikan kepada saksi SUPRIYADI. Dikembalikan kepada saksi KUSNO DIYANTO Bin SUYONO. Dikembalikan kepada terdakwa WIDAKSO TRIO MARTIN. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 324/Pid.B/2021/PN Yyk
Statistik1210