- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian ;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Slamet Yanuar Barata bin Ali Atim) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Yani Kumala Sari binti Saijo) di depan sidang Pengadilan Agama Depok ;
- Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar nafkah anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi yang bernama Hafiizh Yoga Barata melalui Termohon Konvensi sejumlah minimal Rp1.500.000,00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan penambahan kenaikan 20% (dua puluh) persen untuk setiap tahunnya ;
- Menyatakan permohonan Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi berkaitan dengan kesepakatan bersama pemeliharaan anak yang bernama Hafiizh Yoga Barata, lahir di Jakarta tanggal 30 Desember 2008 dalam pengasuhan Termohon Konvensi sebagaimana laporan mediasi tanggal 15 Nopember 2021 agar dikukuhkan atau dikuatkan dalam putusan, tidak diterima ;
- Menolak permohonan Pemohon Konvensi selebihnya ;DALAM REKONVENSI
Putusan PA DEPOK Nomor 3540/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
|
Nomor | 3540/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Kamal Syarif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Syarwanbr Hakim Anggota Idawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nani Nur'aeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1.- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Mut?ah berupa uang berupa sejumlah Rp10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah); 2.2. Nafkah selama masa Iddah berupa uang sejumlah Rp8.253.000,00,- (delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah) ; 2.3. Nafkah Lampau berupa uang sejumlah Rp12.250.000,00,- (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diktum putusan nomor 2.1, 2.2, dan 2.3 setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan atau sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonvensi ; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp380.000,00,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3540/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Statistik20129