- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada pemohon Ipul Saepudin bin Sumarta untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Widya Triastuti binti Awi Nahrawi di depan sidang Pengadilan Agama Depok;
- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
- Menyatakan hak asuh anak yang bernama Khalil Gibran Ahad, lahir di Depok pada tanggal 04 November 2018, diserahkan kepada penggugat selaku ibu kandungnya;
- Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah untuk anak yang bernama Khalil Gibran Ahad, lahir di Depok pada tanggal 04 November 2018 minimal sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau mampu untuk hidup mandiri, dengan kenaikan sebesar 10 % setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan, yang penerimaannya diserahkan kepada penggugat selaku ibu kandungnya;
- Menghukum tergugat untuk memberikan biaya kesehatan untuk anak tersebut setiap bulannya sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat:
- Cicilan Handphone, sejumlah sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah;
- Hutang uang tunai tergugat kepada penggugat, sejumlah Rp.1.500.000,- satu juta lima ratus ribu rupiah;
- Uang arisan yang semestinya dilunasi tergugat sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Menghukum tergugat untuk memberikan kepada penggugat Mut?ah, berupa uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Menghukum tergugat untuk memberikan kepada penggugat Nafkah selama tiga bulan penggugat dalam masa Iddah, sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA DEPOK Nomor 3486/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
|
Nomor | 3486/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muh. Ridwan L. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arwendibr Hakim Anggota T. Syarwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Rahman Parry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi/Rekonvensi : Membebankan kepada pemohon konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3486/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Statistik2410