- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama: Al Hafiz Akbar bin Yuherman dan Syaqilla Almahira bin Yuherman berada dalam asuhan Penggugat rekonvensi;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.440.000,00, (empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PA PADANG Nomor 1588/Pdt.G/2021/PA.Pdg |
|
Nomor | 1588/Pdt.G/2021/PA.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asli Nasution, M.e.sy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indrawisol, M.hbr Hakim Anggota Dra. Mardhiyah M. Hasan. |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Asharmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Yuherman bin Kamius Ma?ani) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Maria Lidyani binti Asam Basri) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian; 2.1. Nafkah selama masa iddah seluruhnya sebesar Rp. 5.400.000,00, (lima juta empat ratus ribu rupiah); 2.2. Mut?ah berupa emas logam Mulia 24 karat sebesar 10 gram; yang diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi agar membayar nafkah masa yang akan datang untuk kedua anak. Al Hafiz Akbar bin Yuherman dan Syaqilla Almahira bin Yuherman sejumlah Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 15 % setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri atau berumur sekurang-kurangnya 21 tahun;: 5. Menolak gugatan penggugat rekonvensi selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 440..000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1588/Pdt.G/2021/PA.Pdg
Statistik1340