- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI NOMOR 17/PDT.G/2021/ PN KDI TANGGAL 7 OKTOBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGABULKAN EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT;
- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI TIDAK BERWENANG SECARA ABSOLUT ;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT I SAMPAI V REKONVENSI/TERGUGAT I SAMPAI V KONVENSI/ PEMBANDING I SAMPAI V TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT I SAMPAI V REKONVENSI/ TERGUGAT I SAMPAI V KONVENSI/ PEMBANDING I SAMPAI V UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH NIHIL;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 17/Pdt.G/2021/ PN Kdi tanggal 7 Oktober 2021 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Mengabulkan Eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang secara absolut ;
- Menyatakan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan gugatan Penggugat I sampai V Rekonvensi/Tergugat I sampai V Konvensi/ Pembanding I sampai V tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat I sampai V Rekonvensi/ Tergugat I sampai V Konvensi/ Pembanding I sampai V untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Putusan PT KENDARI Nomor 118/PDT/2021/PT KDI |
|
Nomor | 118/PDT/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Setyo Pudjoharsoyo |
Hakim Anggota | Bonar Harianja, Brdwi Dayanto |
Panitera | Ahmad Rifai Salla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 118/PDT/2021/PT KDI
Statistik4300