- Eddy Wiryadi SE.,MM.,MBA. bin H.E. Kosim Sukanda (anak kandung laki-laki) ;
- Dra. Rita Rosita binti H.E. Kosim Sukanda (anak kandung perempuan);
- Drs. H. Maman Firman bin H.E. Kosim Sukanda (anak kandung laki-laki);
- Ir. Tjetjep Junaidi bin H.E. Kosim Sukanda (anak kandung laki-laki);
- H. Dede Kuswadi, SE. bin H.E. Kosim Sukanda (anak kandung laki-laki);
- Ninawati, SE. binti H.E. Kosim Sukanda (anak kandung perempuan);
- Eri Priatna bin H.E. Kosim Sukanda (anak kandung laki-laki);
- Ir. H. Totong Kuswara bin H.E. Kosim Sukanda (anak kandung laki-laki);
- Heni Hedrawati, SE. binti H.E. Kosim Sukanda (anak kandung perempuan):
- Sebelah Utara : berbatasan dengan galeri Indosat Bogor
- Sebelah Barat : berbatasan dengan gerasi Bis Bintang Tiga
- Sebelah Timur : berbatasan dengan jalan Pajajaran
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Gg. Mandor Ali
- Eddy Wiryadi, SE.,MM.,MBA. bin H.E. Kosim Sukanda (anak kandung laki-laki) mendapat 2/15x100% = 13,333%;
- Dra. Rita Rosita binti H.E. Kosim Sukanda (anak kandung perempuan) mendapat 1/15 x 100% = 6,667%;
- Drs. H. Maman Firman bin H.E. Kosim Sukanda (anak kandung laki-laki) mendapat 2/15x100% = 13,333%;
- Ir. Tjetjep Junaidi bin H.E. Kosim Sukanda (anak kandung laki-laki) mendapat 2/15x100% = 13,333%;
- H. Dede Kuswadi, SE. bin H.E. Kosim Sukanda (anak kandung laki-laki) mendapat 2/15x100% = 13,333%;
- Ninawati, SE. binti H.E. Kosim Sukanda (anak kandung perempuan) mendapat 1/15 x 100% = 6,667%;
- Eri Priatna bin H.E. Kosim Sukanda (anak kandung laki-laki) mendapat 2/15x100% = 13,333%;
- Ir. H. Totong Kuswara bin H.E. Kosim Sukanda (anak kandung laki-laki) mendapat 2/15x100% = 13,333%;
- Heni Hedrawati, SE. binti H.E. Kosim Sukanda (anak kandung perempuan) mendapat 1/15 x 100% = 6,667%;
Putusan PA BOGOR Nomor 947/Pdt.G/2021/PA.Bgr |
|
Nomor | 947/Pdt.G/2021/PA.Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Mukasipa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nuroniah, Br Hakim Anggota Tatang Sutardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Munawaroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebahagian; 2. Menetapkan ahli waris dari almarhumah O. Kuswati alias R.O. Kuswati Kosim , adalah: 3. Menetapkan harta warisan almarhumah O. Kuswati alias R.O. Kuswati Kosim, adalah : sebidang tanah berikut bangunan rumah permanen diatasnya seluas 1650 M2 (seribu enam ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Pajajaran No. 97 RT 002 RW 003, Kelurahan Bantar Jati, Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, Sertifikat hak Milik No. 1310 tahun1988surat ukur Nomor 75/1988 atas nama R.O KUSWATI KOSIM dengan batas-batas sebagai berikut : 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari objek warisan /peninggalan pewaris sebagamana pada poin 3 diatas sebagai berikut : 5. Menghukum Para Penggugat dan para Tergugat untuk melaksanakan pembagian warisan berdasarkan penetapan bahagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum diatas dalam putusan ini, jika pembagian secara natura atau dengan konpensasi sesuai kesepakatan bersama tidak dapat dilaksanakan, maka dapat dilaksanakan/dibagi dengan cara lelang dihadapan umum melalui kantor lelang Negara ; 6. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sertifikat hak milik Nomor 1310 tahun 1988, surat ukur Nomor 75/1988 atas nama R.O.Kuswati Kosim kepada para Penggugat; 7. Menolak gugatan para Penggugat selainnya ; 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp. 2.415.000,00 (dua juta empat ratus lima belas ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 947/Pdt.G/2021/PA.Bgr
Statistik1930