- MENYATAKAN PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KEBUMEN DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 31/PID.SUS-TPK/2021/PN.SMG TANGGAL 21 SEPTEMBER 2021 DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEKEDAR MENGENAI LAMA PIDANA POKOK DAN LAMA PIDANA PENJARA SEBAGAI PENGGANTI PIDANA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA H. GIYATMO, S.KEP., NERS BIN SAIDI WIGNO SUTARJO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA H. GIYATMO, S.KEP., NERS BIN SAIDI WIGNO SUTARJO, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP400.000.000,00 (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP8.771.928.594,00 (DELAPAN MILYAR TUJUH RATUS TUJUH PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RUPIAH) DAN APABILA TERDAKWA TIDAK DAPAT MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT SELAMA 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DAN DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- ANALISA KREDIT KANTOR PUSAT PD. BPR BKK KEBUMEN KANTOR PUSAT OPERASIONAL KEBUMEN ATAS NAMA MUKHAMMAD MULYANTO QQ PT DAMA ADIYIS TANGGAL 12 APRIL 2011;
- ANALISA KREDIT KANTOR PUSAT PD. BPR BKK KEBUMEN KANTOR PUSAT OPERASIONAL KEBUMEN ATAS NAMA GIYATMO QQ PT EMPAT SEKAWAN ERA JAYA TANGGAL 12 APRIL 2011;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPYAN PERMOHONAN PENYELENGGARAAN RUPS-LB;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI BERKAS KREDIT ATAS NAMA GIYATMO;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI BERKAS KREDIT ATAS NAMA WISMANTO SUBERKAH;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI BERKAS KREDIT ATAS NAMA MOKHAMMAD MULYANTO;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI BERKAS KREDIT ATAS NAMA HERI SURAHMAN;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY PERATURAN DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN NOMOR : 151/DIR/BPR BKK/KBM/I/2010 TANGGAL 30 JANUARI 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY MANUAL SISTEM DAN PROSEDUR OPERASIONAL PD. BPR BKK KEBUMEN TAHUN 2008;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI PD. BPR BKK KEBUMEN LAPORAN KEUANGAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 2015 SERTA LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI RISALAH PERTEMUAN ANTARA KANTOR BANK INDONESIA SEMARANG DENGAN PD. BPR BKK KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN TANGGAL 28 FEBRUARI 2012;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI NOTULEN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPS-LB) PD. BPR BKK KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN TANGGAL 15 OKTOBER 2015;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI LAPORAN RIWAYAT KREDIT PERIODE 14 APRIL 2011 S/D 31 DESEMBER 2011 TANGGAL 09 DESEMBER 2011;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SURAT PERIHAL PEMERIKSAAN INTERN TANGGAL 12 SEPTEMBER 2011;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 539/38/2008 TANGGAL 15 SEPTEMBER 2008;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SLIP PENARIKAN ABA;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LAPORAN RIWAYAT KREDIT PERIODE 14 APRIL 2011 S/D 30 NOVEMBER 2011 TANGGAL 01 NOVEMBER 2011;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY REKENING BANK MANDIRI NOMOR REKENING : 139-00-0385920-8 ATAS NAMA PD. BPR BKK KEBUMEN TANGGAL CETAK 01 DESEMBER 2014;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SLIP PENGELUARAN UMUM;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY AKTA PERUBAHAN PD BPR BKK KECAMATAN KEBUMEN NOMOR : 39 TANGGAL 28 JULI 2009;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY TRANSAKSI-TRANSAKSI;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY REKENING BANK MANDIRI NOMOR REKENING : 139-00-0385920-8 ATAS NAMA PD. BPR BKK KEBUMEN TAHUN 2011;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY STATEMENT ABA 00.52.005 (TABUNGAN BANK MANDIRI CAB. KEBUMEN);
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI PERATURAN DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN NOMOR: 233 A/DIR/BPRBKK/KBM/III/2011 TANGGAL 21 MARET 2011;
- 1 (SATU) ASLI SLIP PENARIKAN BANK MANDIRI NOMOR REKENING 1390005220284 ATAS NAMA W. TOFIK NUR HIDAYAT TANGGAL 01 JUNI 2015 SENILAI RP8.771.928.594,- (DELAPAN MILIAR TUJUH RATUS TUJUH PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RUPIAH);
- 2 (DUA) BUKU TABUNGAN ASLI BANK MANDIRI NOMOR REKENING 139-00-3399339-9 PERIODE TANGGAL 01 APRIL 2011 S/D 25 APRIL 2011 DAN PERIODE TANGGAL 25 APRIL 2011 S/D 12 MEI 2011 ATAS NAMA PD BPR BKK KEBUMEN;
- 1 (SATU) BUKU TABUNGAN ASLI BANK MANDIRI NOMOR REKENING 139-00-0385920-8 PERIODE TANGGAL 28 NOPEMBER 2014 S/D 31 OKTOBER 2015 ATAS NAMA PD BPR BKK KEBUMEN;
- 1 (SATU) BUAH ASLI SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 02112 ATAS NAMA HERNA PASIATIN YANG BERALAMAT DI DESA TRENGGULI KECAMATAN JENAWI KABUPATEN KARANGANYAR PROPINSI JAWA TENGAH;
- 1 (SATU) BUAH KWITANSI ASLI PINJAMAN UANG SEBESAR RP200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN JAMINAN SERITIPIKAT HAK MILIK NOMOR 02112 ATAS NAMA HERNA PASIATIN DI KEBUMEN PADA TANGGAL 05 OKTOBER 2018;
- 1 (SATU) BIDANG TANAH DAN BANGUNAN DENGAN SHM NOMOR 00575 TANGGAL 11 DESEMBER 2001, SURAT UKUR NOMOR 00182/GUMENG/2001 TANGGAL 12 OKTOBER 2001 SELUAS LEBIH KURANG 2.940 M2 TERLETAK DI DESA GUMENG, KECAMATAN JENAWI, KABUPATEN KARANGANYAR A.N. GIYATMO.
- 1 (SATU) BIDANG TANAH DAN BANGUNAN DENGAN SHM NOMOR 02112, SURAT UKUR NOMOR 01587/2017 TANGGAL 20 DESEMBER 2017 SELUAS LEBIH KURANG 1.522 M2 TERLETAK DI DESA TRENGGULI KECAMATAN JENAWI KABUPATEN KARANGANYAR A.N. HERNA PASIATIN
- Menyatakan permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Smg tanggal 21 September 2021 dengan perbaikan amar putusan sekedar mengenai lama pidana pokok dan lama pidana penjara sebagai pengganti pidana pembayaran uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa H. Giyatmo, S.Kep., Ners Bin Saidi Wigno Sutarjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. Giyatmo, S.Kep., Ners Bin Saidi Wigno Sutarjo, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp8.771.928.594,00 (delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Analisa Kredit Kantor Pusat PD. BPR BKK Kebumen Kantor Pusat Operasional Kebumen atas nama MUKHAMMAD MULYANTO QQ PT DAMA ADIYIS tanggal 12 April 2011;
- Analisa Kredit Kantor Pusat PD. BPR BKK Kebumen Kantor Pusat Operasional Kebumen atas nama GIYATMO QQ PT Empat Sekawan Era Jaya tanggal 12 April 2011;
- 1 (satu) bundel Fotocopyan Permohonan Penyelenggaraan RUPS-LB;
- 1 (satu) bundel asli Berkas Kredit atas nama Giyatmo;
- 1 (satu) bundel asli Berkas Kredit atas nama Wismanto Suberkah;
- 1 (satu) bundel asli Berkas Kredit atas nama Mokhammad Mulyanto;
- 1 (satu) bundel asli Berkas Kredit atas nama Heri Surahman;
- 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen Nomor : 151/DIR/BPR BKK/KBM/I/2010 tanggal 30 Januari 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen;
- 1 (satu) bundel fotocopy Manual Sistem dan Prosedur Operasional PD. BPR BKK Kebumen Tahun 2008;
- 1 (satu) bundel asli PD. BPR BKK Kebumen Laporan Keuangan untuk Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2015 Serta Laporan Auditor Independen;
- 1 (satu) bundel asli Risalah Pertemuan Antara Kantor Bank Indonesia Semarang Dengan PD. BPR BKK Kebumen Kabupaten Kebumen tanggal 28 Februari 2012;
- 1 (satu) bundel asli Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PD. BPR BKK Kebumen Kabupaten Kebumen tanggal 15 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar asli Laporan Riwayat Kredit periode 14 April 2011 s/d 31 Desember 2011 tanggal 09 Desember 2011;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perihal Pemeriksaan Intern tanggal 12 September 2011;
- 1 (satu) bundel asli Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/38/2008 tanggal 15 September 2008;
- 1 (satu) bundel fotocopy Slip Penarikan ABA;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Riwayat Kredit Periode 14 April 2011 s/d 30 November 2011 tanggal 01 November 2011;
- 1 (satu) bundel fotocopy Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 139-00-0385920-8 atas nama PD. BPR BKK Kebumen tanggal cetak 01 Desember 2014;
- 1 (satu) bundel fotocopy Slip Pengeluaran Umum;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Perubahan PD BPR BKK Kecamatan Kebumen Nomor : 39 tanggal 28 Juli 2009;
- 1 (satu) bundel fotocopy Transaksi-transaksi;
- 1 (satu) bundel fotocopy Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 139-00-0385920-8 atas nama PD. BPR BKK Kebumen Tahun 2011;
- 1 (satu) lembar fotocopy Statement ABA 00.52.005 (Tabungan Bank Mandiri Cab. Kebumen);
- 1 (satu) bundel asli Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen Nomor: 233 a/DIR/BPRBKK/KBM/III/2011 tanggal 21 Maret 2011;
- 1 (satu) asli slip penarikan Bank Mandiri Nomor Rekening 1390005220284 atas nama W. Tofik Nur Hidayat tanggal 01 Juni 2015 senilai Rp8.771.928.594,- (delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah);
- 2 (dua) buku tabungan asli Bank Mandiri Nomor Rekening 139-00-3399339-9 periode tanggal 01 April 2011 s/d 25 April 2011 dan periode tanggal 25 April 2011 s/d 12 Mei 2011 atas nama PD BPR BKK Kebumen;
- 1 (satu) buku tabungan asli Bank Mandiri Nomor Rekening 139-00-0385920-8 periode tanggal 28 Nopember 2014 s/d 31 Oktober 2015 atas nama PD BPR BKK Kebumen;
- 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Milik No. 02112 atas nama Herna Pasiatin yang beralamat di Desa Trengguli Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar Propinsi Jawa Tengah;
- 1 (satu) buah Kwitansi Asli Pinjaman Uang Sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan Jaminan Seritipikat Hak Milik Nomor 02112 atas nama Herna Pasiatin di Kebumen pada tanggal 05 Oktober 2018;
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 00575 tanggal 11 Desember 2001, Surat Ukur Nomor 00182/Gumeng/2001 tanggal 12 Oktober 2001 seluas lebih kurang 2.940 m2 terletak di Desa Gumeng, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar a.n. Giyatmo.
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 02112, Surat Ukur Nomor 01587/2017 tanggal 20 Desember 2017 seluas lebih kurang 1.522 m2 terletak di Desa Trengguli Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar a.n. Herna Pasiatin
Putusan PT SEMARANG Nomor 16/Pid. Sus-TPK/2021/PT SMG |
|||
Nomor | 16/Pid. Sus-TPK/2021/PT SMG | ||
Tingkat Proses | Banding | ||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||
Tahun | 2021 | ||
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 | ||
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||
Hakim Ketua | Setyawan Hartono | ||
Hakim Anggota | Brtimbul Priyadi, Murdiyono | ||
Panitera | Sumitro | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : BARANG BUKTI DIKEMBALIKAN KEPADA PD BPR BKK KEBUMEN; BARANG BUKTI DIKEMBALIKAN KEPADA DOKTER USODO; BARANG BUKTI, JIKA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA BARANG BUKTI DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN DILELANG UNTUK DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI; BARANG BUKTI DIKEMBALIKAN KEPADA HERNA PASIATIN;
MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang Bukti dikembalikan kepada PD BPR BKK Kebumen; Barang Bukti dikembalikan kepada dokter Usodo; Barang Bukti, jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti, maka barang bukti dirampas untuk negara dan dilelang untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti; Barang Bukti dikembalikan kepada Herna Pasiatin;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
||
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 | ||
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1175 PK/Pid.Sus/2023
Banding : 16/Pid. Sus-TPK/2021/PT SMG
Statistik5530