Putusan PA KUDUS Nomor 976/Pdt.G/2021/PA.Kds |
|
Nomor | 976/Pdt.G/2021/PA.Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Ulfah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Rodiyah, Br Hakim Anggota Azizah Dwi Hartani |
Panitera | Panitera Pengganti: Widarjan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Zainal Asyhar bin Sodiqun) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Firchatul Noor Sholikhah binti Agus Siswanto) di depan sidang Pengadilan Agama Kudus; Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi berupa : 2.a. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 2.b. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan hak asuh/hadhanah terhadap seorang anak bernama Jenaira Halwa Risang Ayu, lahir tangga 28 Agustus 2021 kepada Penggugat Rekonvensi, dengan memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah anak sebagaimana pada diktum angka 3 sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan setiap bulan sampai dengan anak-anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau telah mandiri dengan tambahan sebanyak 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya; 5. Semua kewajiban tersebut pada dictum angka 2.a, 2.b dan angka 4 dibayarkan Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai pada saat Tergugat Rekonpensi menjatuhkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Kudus; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.355.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 976/Pdt.G/2021/PA.Kds
Statistik910