- Menyatakan Terdakwa H. AJI SERI, S.Sos. tidak pernah hadir dalam persidangan (in Absentia);
- Menyatakan Terdakwa H. AJI SERI, S.Sos. tersebut, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa H. AJI SERI, S.Sos. oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa H. AJI SERI, S.Sos. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 9 (Sembilan) Bulan, denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu lembar surat perjanjian jual beli tanggal 25 Desember 1998 antara pihak pertama Ruhim dengan pihak kedua Suryadi (asli);
- Satu lembar surat perjanjian jual beli tanah tanggal 15 April 2006 antara pihak pertama Suryadi dengan pihak kedua Sinar Asia/Anang Sahuri (asli);
- Surat Bupati Kepahiang Nomor: 660/130/Bag.I/2014, Tanggal 19 Maret 2014, perihal Mohon untuk diproses Pengadaan Lahan TPA di Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang beserta lampiran (asli);
- Keputusan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu Nomor: 30/KEP-17.10/II/ 2014, Tanggal 04 Februari 2014 tentang Penugasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (asli);
- Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang Nomor: 37/100-17.08/III/2014, Tanggal 20 Maret 2014, perihal Mohon untuk diproses Pengadaan Lahan TPA di Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang yang ditujukan kepada Bapak Bupati Kepahiang (asli);
- Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang Nomor: 38/100-17.08/III/2014, Tanggal 20 Maret 2014, perihal Pengadaan Lahan TPA di Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang yang ditujukan kepada Bapak Kakanwil BPN Provinsi Bengkulu (asli);
- Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu Nomor: 400/10.17/V/2014, tanpa tanggal bulan Mei 2014 perihal Pelaksanaan Pengadaan Tanah yang ditujukan kepada Bupati Kepahiang (asli);
- Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang Nomor: 153/300-17.08/XI/2015, Tanggal 03 November 2015, perihal Pengembalian Berkas Permohonan Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah atas nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang akan digunakan untuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang (asli);
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 3462/SP2D-LS/KPH/2014 tanggal 24 Desember 2014 sebesar Rp. 688.750.000,00 (enam ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) (asli);
- Nota Dinas ditujukkan kepada Kabid Keuangan Dinas DPPKAD dari Kasi Perbendaharaan perihal Pengajuan SPP, SPM, UP, GU dan LS tertanggal 24 Desember 2014 di tanda tangani oleh Zulkarnain, S.Sos selaku Kasi Perbendaharaan (asli);
- Surat Pengantar Nomor: 900/859/Bag.06/KPH/2014 mengenai Penyampaian SPP-SPM LS sebesar Rp. 725.000.000 (Tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Bagian Pemerintahan Umum (asli);
- Surat Nomor: 900/368/Bag.1/2014 tertanggal 11 Desember 2014 perihal Mohon Penerbitan SP2D-LS di tanda tangani oleh Syamsul Yahemi, S.H. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (asli);
- Surat Pernyataan Penggunaan SPP-LS Nomor: 900/369/Bag.1/2014 tertanggal 11 Desember 2014 di tanda tangani oleh Syamsul Yahemi, S.H., selaku Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Kab. Kepahiang (asli);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tertanggal 11 Desember 2014 di tanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Syamsul Yahemi, S.H. (asli);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 900/181/Bag.1/2014 tertanggal 06 Desember 2014 di tanda tangani oleh Syamsul Yahemi, S.H., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (asli);
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 0297/SPP-LS/Bag.1/2014 tertanggal 11 Desember 2014 di tanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Inu Eka Nugraha, S.Hut., dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Andi Fahrozi, S.IP. (asli);
- Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun Anggaran 2014 No. SPM: 0297/SPM-LS/Bag.1/2014 tertanggal 11 Desember 2014 di tanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Syamsul Yahemi, S.H. (asli);
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, Nomor 2572/SPD-LS/KPH/2014 Tahun 2014 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran PPKD selaku BUD tertanggal 10 Desember 2014 di tanda tangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Peryandi, S.Sos., MM. beserta lampiran (copy legalisir);
- Nota Dinas Nomor : 900/180/Bag.1/2014 tanggal 6 Desember 2014 perihal Mohon diterbitkan SPD-LS (Belanja Langsung) di tanda tangani oleh Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Kab. Kepahiang Syamsul Yahemi, S.H. (asli);
- Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor 900/181/SPD-LS/Bag.1/2014 tanggal 06-12-2014 Tahun Anggaran 2014 di tanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Syamsul Yahemi, S.H.; (asli)
- Surat Pengantar Nomor: 81.1/214/Bag.1/2014 di tanda tangani oleh Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Kab. Kepahiang Syamsul Yahemi, S.H. (copy cap basah);
- Surat Pernyataan Nomor: 81.1/214/Bag.1/2014 tertanggal 1 Desember 2014 mengetahui Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Kab. Kepahiang Syamsul Yahemi, S.H. (copy cap basah);
- Daftar Rencana Kebutuhan Barang Unit Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Lainnya Bagian Pemerintahan Umum Kabupaten Kepahiang (copy cap basah);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 900/181/Bag.1/2014 tetranggal 06 Desember 2014 di tanda tangani Kuasa Pengguna Anggaran Syamsul Yahemi, S.H. (copy cap basah);
- Resume Kontrak Nomor 81.1/151/Bag.1/2014 tanggal 23 September 2014 tertanggal 1 Desember 2014 Kuasa Pengguna Anggaran Syamsul Yahemi,S.H. (asli);
- Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Harga Ganti Rugi Tanah Nomor: 81.1/151/Bag.1/2014 tertanggal 23 September 2014 di tanda tangani oleh Pihak Pertama H. Aji Seri, S.Sos., dan Pihak Kedua Syamsul Yahemi, S.H. (asli);
- Berita Acara Penyerahan Alas Hak Nomor: 81.1/153/Bag.1/2014 tertanggal 23 September 2014 di tanda tangani oleh Pihak Pertama H. Aji Seri, S.Sos., dan Pihak Kedua Syamsul Yahemi, S.H. (asli);
- Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian Nomor: 81.1/155/Bag.1/2014 tertanggal 23 September 2014 di tanda tangani oleh Pihak Pertama H. Aji Seri, S.Sos., dan Pihak Kedua Syamsul Yahemi, S.H. (asli);
- Kwitansi No. :87/1.20.3.4/2014 sebesar Rp.725.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 23 September 2014 (asli);
- Surat Pernyataan H. Aji Seri, S.Sos tetranggal 23 September 2014 (asli);
- 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak dengan Nomor dan Tanggal DPA : 1.20.03.02.1105.2 tanggal 10 Maret 2014 di tanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Syamsul Yahemi tanggal 1 Desember 2014 (asli));
- Keputusan Gubernur Bengkulu No: Z. 422.1 Tahun 2013 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu tanggal 18 Oktober 2013 beserta lampiran berupa peta rencana lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Kabupaten Kepahiang (asli);
- 1 (satu) lembar surat Nomor: 027/58L/KEB-KPH/2013 tanggal tidak ada bulan September 2013 perihal Mohon Bantuan Alat Berat yang ditujukan kepada Bapak Menteri Pekerjaan Umum Cq. Direktur Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum RI (asli);
- 1 (satu) lembar Pernyataan Minat Nomor: 660/639/KEB-KPH/2013 tanggal 31 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Bupati Kepahiang (asli);
- 1 (satu) bundel proposal Nomor: 027/671/KEB-Kph/2013 tanggal tidak ada bulan November 2013 perihal pengajuan proposal pengadaan alat berat jenis excavator dan bulldozer yang ditandatangani Bupati Kepahiang (asli);
- 1 (satu) lembar pengumuman Nomor: 590/624/B.I/2013 tangggal 23 Oktober 2013) (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Penyerahan Hak atas Tanah pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 yang ditandatangani oleh pemilik tanah Anang Sahuri mengetahui Kepala Desa Muara Langkap Noto Sugianto; (asli)
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sejarah Tanah hari Jumat tanggal 01 November 2013 yang ditandatangani oleh Sahrun, Aji Seri dan Sinar Asia mengetahui Kepala Desa Muara Langkap Noto Sugiarto; (asli)
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pelepasan Hak atas Tanah tanpa tanggal yang ditandatangani oleh Sahrun Bin Rohim, H. Aji Seri Bin Khatab dan Sinar Asia Bin Rohim mengetahui Kepala Desa Muara Langkap Noto Sugiarto; (asli)
- Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 900-07-Tahun 2014 tentang Satuan Unit Kerja Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Juru Bayar Gaji Pembantu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2014 tanggal 03 Januari 2014 beserta lampiran; (copy legalisir)
- Petikan Keputusan Bupati Kepahiang Nomor: SK.821.2-096 tentang Pengangkatan/Pemindahan Pejabat Eselon II, II, dan IV Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang tanggal 18 Juni 2012 beserta lampiran; (copy legalisir)
- Satu Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Bagian Pemerintahan Umum Pemerintahan Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2014; (copy legalisir)
- Satu Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Pemerintahan Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2014 Belanja Langsung No. DPA SKPD: 1.20 03 02 11 5 2. (copy legalisir)
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dicky Wahyudi Susanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Purwanti, Shbr Hakim Anggota Tuti Amaliah K |
Panitera | Panitera Pengganti A.k. Bagus Indaryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi Sinar Asia binti Ruhim (Alm); Dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang; Dikembalikan kepada saksi Dr. PERIYANDI, S.Sos., MM Bin AGUSTAMI (Alm); Dikembalikan kepada saksi ANDI FAHROZI,S.IP. Bin BURHANUDDIN; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Statistik1670