- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat tidak dapat dituntut oleh pihak manapun atas segala biaya-biaya yang timbul dalam pembangunan yang dilakukan oleh Tergugat di atas ?Tanah-Tanah? milik Penggugat;
- Menyatakan Penggugat menderita kerugian sebesar Rp. 2.465.080.288,- (dua milyar empat ratus enam puluh lima juta delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 2.465.080.288,- (dua milyar empat ratus enam puluh lima juta delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah);
- Menyatakan batal Akta Perjanjian Kerjasama dan Investasi Nomor : 06 tanggal 10 September 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Eka Nugraha, SH.,M.Kn. dan penambahan perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pernyataan dan Kesepakatan Kerjasama Nomor 107 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Lalu Prima Ade Permana, SH.,M.Kn., dan Pernyataan dan Kesepakatan Kerjasama Nomor 108 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Lalu Prima Ade Permana, SH.,M.Kn;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat tidak terikat pada Perjanjian Kerjasama dan Investasi Nomor : 06 tanggal 10 September 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Eka Nugraha, SH.,M.Kn. dan penambahan perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pernyataan dan Kesepakatan Kerjasama Nomor 107 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Lalu Prima Ade Permana, SH.,M.Kn., dan Pernyataan dan Kesepakatan Kerjasama Nomor 108 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Lalu Prima Ade Permana, SH.,M.Kn;
- Menyatakan bangunan yang telah dibangun oleh Tergugat di atas ?Tanah-Tanah? milik Penggugat diperhitungkan untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, oleh karenanya bangunan yang telah dibangun oleh Tergugat di atas ?Tanah-Tanah? milik Penggugat adalah menjadi milik Penggugat;
- Menyatakan semua izin yang telah dibuat oleh Tergugat yang berkaitan dengan Perjanjian Kerjasama dan Investasi Nomor : 06 tanggal 10 September 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Eka Nugraha, SH.,M.Kn. dan penambahan perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pernyataan dan Kesepakatan Kerjasama Nomor 107 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Lalu Prima Ade Permana, SH.,M.Kn., dan Pernyataan dan Kesepakatan Kerjasama Nomor 108 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Lalu Prima Ade Permana, SH.,M.Kn. dibalik nama ke atas nama Penggugat walaupun tanpa persetujuan dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini sejumlah Rp305.000,00(Tiga ratus lima ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 301/Pdt.G/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 301/Pdt.G/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo, Br Hakim Anggota A. A. Gde Agung Jiwandana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhsan Suharyadi, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 301/Pdt.G/2021/PN Mtr
Statistik1600