- 1 (satu) lembar Bukti Transfer Bank BCA an. Baiq Dewi Oktarina periode, tertanggal 04 Maret 2021 dan tertanggal 05 Maret 2021 transfer uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening an. Amirul Rachman untuk DP pembayaran rumah kayu, serta transfer uang sejumlah Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening Amirul Rachman sebagai pelunasan rumah kayu;
- 2 (dua) Lembar kwitansi pembayaran rumah kayu tertanggal 04 Maret 2021 dan tertanggal 05 Maret 2021, sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) serta sejumlah Rp.6.300.000, (enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang telah diterima dan ditanda tangani oleh Amirul Rachman;
- 1 (satu ) lembar surat pernyataan tertanggal 18 Juni 2021 yang ditanda tangani Amirul Rachman;
- 1 (satu) Lembar kwitansi pembelian rumah panggung / kayu dari Hj. Noor Bajri seharga Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai bukti kepemilikan rumah panggung / kayu;
Putusan PN MATARAM Nomor 767/Pid.B/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 767/Pid.B/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Hendral |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Sugiartawan, Br Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Zohdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Amirul Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amirul Rachman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada saksi Didi Sophandi; dikembalikan kepada saksi Hj. Noor Bajri; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 767/Pid.B/2021/PN Mtr
Statistik930