- Menyatakan Terdakwa I. Suferi dan Terdakwa II. Haris Munandar tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. ;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- Sertifikat tanda bukti kepemilikan tanah atas nama MITOWIYONO seluas 5.000 M2 dengan nomor AM 279831;
- Sertifikat tanda bukti kepemilikan tanah atas nama WAIJO seluas 5.000 M2 dengan nomor AM 279831;
- Sertifikat tanda bukti kepemilikan tanah atas nama WAIJO seluas 5.000 M2 dengan nomor AM 279831;
- Silver, dengan no IMEI 1 : 357494080256385 dan no IMEI 2: 357495080256382;
- kadarwatimadati0@gmail.com dan password 12345678/M;
- 3 (tiga) lembar transaksi keuangan/ rekening koran bank BCA BCA dengan norek 0561030102 an.KADARWATI MADATI KADRI sejak bulan mei 2020 sampai bulan juli 2020;
- 1 (satu) buah copian KTP derijaka wina;
- 1 (satu) gabung screenshot/ tangkapan layer percakapan Chat whatsaap ke nomer 082339955723 dari nomer whatsaap DERIJAKAWINA;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 682/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 682/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tenny Erma Suryathi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Somanasa, Br Hakim Anggota A. A. Gde Agung Jiwandana |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban KADARWATI MADATI KADRI; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 682/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik3230