Putusan PN MAUMERE Nomor 35/Pdt.G/2017/PN Mme |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2017/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sanjaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodi Efrizon, Br Hakim Anggota Arief Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukas Katan Leton |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghada0p persidangan; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek; 3. Menyatakan hukum pembagian tanah milik mama REGINA REDJANG dan anak-anaknya tahun 2005 adalah sah dan mengikat; 4. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa berukuran lebih kurang 2 m x 15 m, terletak di TR. 14, RW. 04, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka dengan batas-batas pada sebelah: Utara: dengan tanah milik Penggugat yang ditempati ponakan Penggugat bernama ALFIANUS; Selatan: dengan tanah milik bapak Antonius Stefanus/dagulu milik bapak Geradus Neno; Timur: dengan tanah milik Penggugat; Barat: dengan tanah milik Para Tergugat (dahulu milik Karolina Pensi); 5. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat yang secara sepihak memindahkan/menggeser 2 (dua) pilar di bagian timur ke tanah milik Penggugat tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Penggugat adalah perbuatan melawab hukum; 6. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat yang membangun MCK di atas tanah obyek sengketa tanpa persetujuan dan seizin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; 7. Menghukum Para Ter4gugat untuk segera mencabut dan mengembalikan pilar ke posisi semula sesuai yang sebenarnya dan membangun bangunan MCK serta segala sesuatu yang ada di atas tanah obyek sengketa bila perlu dengan bantyuan alat negara/polisi; 8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah tersebut berikut segala usahanya dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang seluruhnya sejumlah Rp2.151.000,00 (dua juta seratus lima puluh satu ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2017/PN Mme
Statistik870