- Menyatakan Terdakwa I APRILUS AFRIANTO Alias AFRI dan Terdakwa II HERYVANTO NONG BENTO Alias BENTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mereka yang melakukan perbuatan dengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 12 (dua belas) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah;
- 1 (satu) lembar celana kain pendek motif kotak-kotak warna hitam putih;
- 1 (satu) lembar mini set warna krem;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu motif bola-bola warna putih;
- 1 (satu) lembar BH warna dasar putih dengan bis warna biru;
- 1 (satu) buah HP OPPO;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek wana kuning;
- 1 (satu) lembar celana pendek jeans warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna biru;
- 1 (satu) buah HP Samsung;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna coklat serta ada gambar dan tulisan PROBLEM di bagian depan;
- 1 (satu) buah HP OPPO
Putusan PN MAUMERE Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Mme |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2021/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Herawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Widyastomo Isworo, Br Hakim Anggota Rokhi Maghfur |
Panitera | Panitera Pengganti: Ellen Lucia Willy Maria Supit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban AGNES SINTHIA Alias SINTHIA; Dikembalikan kepada Terdakwa II HERYVANTO NONG BENTO Alias BENTO; Dikembalikan kepada Terdakwa I APRILUS AFRIANTO ALIAS AFRI; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2021/PN Mme
Statistik620