- Menyatakan Terdakwa Jumhari Bin Moh. Iksan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak melakukan atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sejumlah Rp.800..000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) pocket plastik klip kecil yang didalamnya berisi sebuk kristal warna putih jenis sabu-sabu masing-masing dengan berat netto 0,045 gram, 0,045 gram, 0,055 gram, 0,045 gram, 0,035 gram, 0,035 gram, 0,040 gram, 0,055 gram, 0,055 gram dan 0,035 gram (SISA LAB)
- 2 (dua) pocket plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal warna putih jenis sabu-sabu masing-masing dengan berat netto 65,980 gram dan 16,404 gram
- 1 (satu) dus kecil coklat bertuliskan ? genuine ?,
- 4 (empat) bendel plastik klip kecil
- 2 (dua) lembar sobekan tisu warna putih
- 1 (satu) plastik warna hitam
- 1 (satu) koper warna hitam
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 247/Pid.Sus/2021/PN Pmk |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2021/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maslikan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Br Hakim Anggota Anastasia Irene |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Miftahorrahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sjumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pid.Sus/2021/PN_Pmk.zip
- Download PDF
- 247/Pid.Sus/2021/PN_Pmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.Sus/2021/PN Pmk
Statistik10316