- Menyatakan Terdakwa AURA SAMPE TONDOK MASSORA Alias KIKtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana PENCURIANsebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwatersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama10(sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah laptop merek LENOVO IDEAPAD 330-14IGM berwarna HITAM dengan nomor seri PF2134CE;
- 1 (satu) slop rokok merek SURYA PRO MERAH isi 10 (sepuluh);
- 1 (satu) slop rokok merek SURYA 16 isi 10 (sepuluh) bungkus ;
- 2 (dua) slop rokok merek TROY isi 20 (dua pulu) bungkus;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SCOOPY berwarna HITAM dengan nomor polisi DP 2510 KU, nomor rangka MH1JM3127KK539761 Dan Nomor Mesin JM31E2534519 tanpa STNK dan BPKB ;
- 1 (satu) buah helm merek yamaha berwarna hitam;
- 1 (satu) lembar nota persetujuan gadai toko achel cell berupa barang 1 (satu) buah laptop merek lenovo ideapad 330-141IGM berwarna HITAM dengan nomor seri PF2134CE dengan nilai gadai Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- 1 lembar surat fotocopy BPKB atas nama YOSEP PATANDIANAN dengan jenis kendaraan HONDA SCOOPY berwarna HITAM dengan nomor polisi DP 2510 KU Nomor rangka MH1JM3127KK539761 dan nomor mesin JM31E2534519 ;
- 1 lembar surat fotocopy FAKTUR KENDARAAN BERMOTOR atas nama YOSEP PATANDIANAN;
- 1 lembar SURAT KETERANGAN MASIH KREDIT dari PT. MANDALA MULTIFINANCE Tbk
- 1 lembar surat JADWAL ANGSURAN dari PT. MANDALA MULTIFINANCE Tbk.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN MAKALE Nomor 164/Pid.B/2021/PN Mak |
|
Nomor | 164/Pid.B/2021/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Yani Tamher, Br Hakim Anggota Helka Rerung |
Panitera | Panitera Pengganti Peri Mato |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Krisanti Melfi ; Dikembalikan kepada dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk perkara lain; Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164/Pid.B/2021/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 164/Pid.B/2021/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.B/2021/PN Mak
Statistik10132