- Menyatakan Terdakwa REY ANANDA PUTRA ; tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DENGAN KEKERASAN? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa REY ANANDA PUTRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda CB 150 warna hitam DN 4943 UD dan nomor Rangka MH1KCA216JK019745 dan Nomor Mesin KCA2E-1021148.
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor jenis Honda CB 150 warna hitam DN 4943 UD dan nomor Rangka MH1KCA216JK019745 dan Nomor Mesin KCA2E-1021148.
- Menetapkan agar para terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN MANADO Nomor 457/Pid.B/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 457/Pid.B/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yance Patiran |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astea Bidarsari, Mhbr Hakim Anggota Glenny Jacobus Lamberth De Fretes |
Panitera | Panitera Pengganti Jansen Hendry Binti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi korban An. ERNES DESKRISTOFEL TOLALA. Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, pada hari Kamis, tanggal 30 Desember 2021, oleh kami, YANCE PATIRAN, SH, MH, sebagai Hakim Ketua, GLENNY J. l DE FRETES, SH, MH, dan ASTEA BIDASARI, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Jansen H. Binti, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Manado, serta dihadiri oleh Mariana Matulesy, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 457/Pid.B/2021/PN Mnd
Statistik1260