- Menyatakan Terdakwa Sugianoor Efendi als Sugi Bin Alm Garsek tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Sugianoor Efendi als Sugi Bin Alm Garsek oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sugianoor Efendi als Sugi Bin Alm Garsek tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN AMUNTAI Nomor 157/Pid.Sus/2021/PN Amt |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2021/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mike Indah Natasha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Hendra Cordova Masputra, Mhbr Hakim Anggota Gland Nicholas H. |
Panitera | Panitera Pengganti: Adi Jayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A DI L I: - 1 (satu) tas selempang warna coklat merk EIGER; - 1 (satu) kotak rokok merk UP warna ungu; - 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu total berat bersih 0,26 (nol koma dua enam) Gram; - 1 (satu) timbangan digital merk HARNIC warna silver; - 1 (satu) handphone merk SAMSUNG warna biru lengkap dengan SIM Card; dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.Sus/2021/PN Amt
Statistik1100