- Menyatakan Terdakwa Fahrul Anwar alias Irul bin Humaidi (Alm.) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fahrul Anwar alias Irul bin Humaidi (Alm.) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,19 (empat koma satu sembilan) gram dan berat bersih 3,34 (tiga koma tiga empat) gram dan kemudian disisihkan untuk pengujian di laboratorium dengan berat 0,005 (nol koma nol nol lima) gram sehingga berat bersih yang tersisa adalah 3,335 (tiga koma tiga tiga lima) gram;
- 2 (dua) buah plastik klip;
- 1 (satu) buah simcard yang terdapat dalam handphone merek Redmi warna biru tua;
- 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna biru tua;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN AMUNTAI Nomor 158/Pid.Sus/2021/PN Amt |
|
Nomor | 158/Pid.Sus/2021/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andreas A. Wiranata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gland Nicholas H. Br Hakim Anggota Mike Indah Natasha |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Yustisia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.Sus/2021/PN Amt
Statistik780