- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi, (Anton bin La Taeda) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi, (Wa Ode Nurwaida binti La Ode Ndoloma), di depan sidang Pengadilan Agama Raha;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Anton bin La Taeda) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Wa Ode Nurwaida binti La Ode Ndoloma) sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, masing-masing:
- Nafkah lampau/ madhiyah sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah Iddah untuk 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak untuk anak yang bernama Ayu Nurmala Ndoloma binti Anton, perempuan, umur 19 tahun, sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui Penggugat Rekonvensi setiap bulannya dengan tambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahun hingga anak tersebut dewasa/mandiri ( 21 tahun);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak untuk kedua anak yang bernama Albasithu Dayyan Faaz bin Anton, laki-laki, umur 14 tahun dan Muhammad Jahfal Kahzim bin Anton, laki-laki, umur 8 tahun, sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah) melalui Penggugat Rekonvensi setiap bulannya dengan tambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahun hingga kedua anak tersebut dewasa/mandiri ( 21 tahun);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau/ madhiyah, nafkah iddah, mut?ah, dan nafkah ketiga anak (untuk satu bulan pertama) sebagaimana pada diktum angka 2, 2.1, 2.2, 2.3, 3, dan 4 kepada Penggugat Rekonvensi, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Raha;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
Putusan PA RAHA Nomor 508/Pdt.G/2021/PA.Rh |
|
Nomor | 508/Pdt.G/2021/PA.Rh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy, Hakim Ketua Aisyah Yusriyyah Ahdal |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Wida Uliyana, Hakim Anggota Muhammad Ubayyu Rikza |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Waode Nurhaisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 775.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 508/Pdt.G/2021/PA.Rh.zip
- Download PDF
- 508/Pdt.G/2021/PA.Rh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 508/Pdt.G/2021/PA.Rh
Statistik10330