- Hajrah (Isteri);
- Halawiah (anak);
- Nurlia (anak);
- Sebelah Utara : Wa Nure;
- Sebelah Timur : Tanah kosong;
- Sebelah Selatan : Murni Hannaning;
- Sebelah Barat : Jln setapak/lorong;
Putusan PN BARRU Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Bar |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinza Diastami M |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Yudi Taurisanto, Hakim Anggota Fatchur Rochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi dari Tergugat IV; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian: 2. Menyatakan masing-masing: adalah ahli waris dari Almarhum Lacokeng; 3. Menyatakan tanah obyek sengketa seluas + 800 M2 ( kurang lebih delapan ratus meter persegi) yang terletak di Dusun Tompo, Desa Tompo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Peta Blok No. 14, sebagaimana SPPT/PBB No. 73.10.030.003.014-1059.0 an Lacokeng, dengan batas-batas sebagai berikut: adalah tanah milik dari Lacokeng yang merupakan pewaris dari Para Penggugat; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat khususnya Tergugat I yang telah menguasai dan tidak menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat IV yang telah menerbitkan sertifikat Hak Milik No. 384/Desa Tompo, tanggal 26-3-1984, Surat Ukur Sementara No. 201/1984, luas 1240 M2 (seribu dua ratus empat puluh meter persegi) adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang telah memasang papan bicara adalah perbuatan melawan hukum; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III sebagai ahli waris dari Alm. Lahude untuk menyerahkan tanah obyek sengketa seluas + 800 M2 (kurang lebih delapan ratus meter persegi) kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik; 8. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik No. 384/Desa Tompi, tanggal 26-3-1984, Surat Ukur Sementara No. 201/1984, luas 1240 M2 (seribu dua ratus empat puluh meter persegi) an. Lahude yang diterbitkan oleh Tergugat IV, dan segala surat-surat yang ada dalam penguasaan Tergugat I terkait tanah obyek sengketa adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 9. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp3.018.000,00 (tiga juta delapan belas ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Para penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2021/PN Bar
Statistik1380