- Menyatakan Terdakwa I Nengah Widana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dengan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah jirigen dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) buah selang warna hijau dengan panjang sekitar 1,5 meter;
- 1 (satu) buah jirigen berisi bahan bakar minyak jenis solar sekitar 30 liter;
- Bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 10 liter yang berada didalam tangki excavator merek Komatsu PC 75 UU-3C warna biru;
- 1 (satu) unit alat berat excavator merek komatsu PC 75 UU-3C warna biru beserta kunci;
- 1 (satu) unit kendaraan dump truck merek Izusu Elf warna putih No.Pol. DK-8769-MD beserta kunci dan STNK;
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Srp |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Endru Sonata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Asri Mukaromah, Br Hakim Anggota Kadek Dwi Krisna Ananda |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nengah Sumetro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2021/PN Srp
Statistik13929