- Menyatakan Terdakwa I Nengah Suwardana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit excavator merk Komatsu PC 75 UU-3 warna biru, Serial No. 17385 yang di dalam tangki bahan bakarnya berisi bahan bakar solar sebanyak 8 (delapan) liter;
- 1 (satu) unit kendaraan Dump Truck merk Toyota Dyna warna merah No. Pol : DK 8869 KE, beserta kunci dan STNK;
- 1 (satu) buah jerigen warna biru berisi bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter;
- 1 (satu) buah selang warna kuning muda dengan panjang 1,5 (satu setengah) meter;
- Dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Srp |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Endru Sonata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Asri Mukaromah, Br Hakim Anggota Kadek Dwi Krisna Ananda |
Panitera | Panitera Pengganti: Rupiah, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa I Nengah Suwardana; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2021/PN Srp
Statistik12729