- Menyatakan Terdakwa TARRY DWI CAHYA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang sejenis dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pertama dan Kedua Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Photo copy Cek CV. PALEM GUNUNG RAYA (yang telah dilegalisir sesuai asli), cek nomor : EAA 05 753321, yang telah ditranahlikan pada tanggal 31 Mei 2016 pukul 10.15 wib dengan nilai penarikan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Photo copy Cek CV. FYAT MOTOR (yang telah dilegalisir sesuai asli), nomor cek : CAA 01 154726, yang telah ditranahlikan pada tanggal 03 Januari 2017 pukul 16.37 wib dengan nilai penarikan Rp. 70.800.000,- (tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
- Photo copy Cek CV. RIZKI PRATAMA (yang telah dilegalisir sesuai asli), nomor cek : CAA 01 212139, yang telah ditranahlikan pada tanggal 22 Juni 2017 pukul 15.32 wib dengan nilai penarikan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Photo copy Cek CV. PUTRA BUNGSU (yang telah dilegalisir sesuai asli), nomor cek : EAA 05 751771, yang telah ditranahlikan pada tanggal 21 Agustus 2017 pukul 10.00 wib dengan nilai penarikan Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Photo copy Cek CV. FYAT MOTOR (yang telah dilegalisir sesuai asli), nomor cek : CAA 01 245621, yang telah ditranahlikan pada tanggal 13 Oktober 2017 pukul 15.16 wib dengan nilai penarikan Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Photo copy Cek CV. FYAT MOTOR (yang telah dilegalisir sesuai asli), nomor cek : DAA 02 175940, yang telah ditranahlikan pada tanggal 16 Oktober 2017 pukul 11.41 wib dengan nilai penarikan Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
- Photo copy Cek CV. RIZKI PRATAMA (yang telah dilegalisir sesuai asli), nomor cek : CAA 01 212200, yang telah ditranahlikan pada tanggal 05 Desember 2017 pukul 13.14 wib dengan nilai penarikan Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
- Photo copy Cek CV. RIZKI PRATAMA (yang telah dilegalisir sesuai asli), nomor cek : DAA 02 645449, yang telah ditranahlikan pada tanggal 19 Desember 2017 pukul 12.54 wib dengan nilai penarikan Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Photo copy Cek CV. PALEM GUNUNG RAYA (yang telah dilegalisir sesuai asli), nomor cek : EAA 07 060012, yang telah ditranahlikan pada tanggal 30 Desember 2017 pukul 14.11 wib dengan nilai penarikan Rp. 6.265.000.000,- (enam milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
- Mutasi rekening CV. PALEM GUNUNG RAYA, nomor rekening : 0016172091001, tanggal 31 Oktober 2011 s/d tanggal 28 Desember 2018.
- Mutasi rekening CV. FYAT MOTOR, nomor rekening : 0066402932001, tanggal 08 September 2015 s/d 28 Desember 2018.
- Mutasi rekening CV. PUTRA BUNGSU, nomor rekening : 0036957621001, tanggal 07 November 2013 s/d 28 Desember 2018.
- Mutasi rekening CV. RIZKI PRATAMA, nomor rekening : 0059384775001, tanggal 10 Juni 2014 s/d 28 Desember 2018.
- Mutasi rekening tabungan tanda mata Bank BJB Cabang Pekanbaru an. ARIF BUDIMAN, nomor rekening : 0082941878101, tanggal 28 Desember 2017 s/d 27 Desember 2018.
- Photo copy Slip setoran tunai an. Arif Budiman (yang telah dilegalisir sesuai asli) ke rekening BJB tanda mata an. Arif Budiman, nomor rekening : 0082941878101 pada tanggal 30 Desember 2017 pukul 15.02 wib sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Photo copy Surat Keputusan (SK) Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor : 429/SK/Dir-DJS/2014 tanggal 12 Agustus 2014 perihal STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) BJB GIRO.
- Photo copy Surat Keputusan Direksi (SK) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor : 1563/SK/DIR-LO/2010, tanggal 09 November 2010 tentang PENUNJUKKAN HAK, KEWENANGAN DAN LIMIT TRANAHLI.
- Photo copy Surat Keputusan Direksi (SK) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor : 712/SK/DIR-KON/2012, tanggal 28 November 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) BJB TANDA MATA.
- Photo copy Surat Keputusan Direksi (SK) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor : 622/SK/DIR-PS/2015 tanggal 01 Juli 2015 tentang DESKRIPSI JABATAN (ruang lingkup, tugas dan tanggungjawab utama) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk untuk nama jabatan/fungsi TELLER.
- Photo copy kutipan Surat Keputusan Direksi (SK) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor : 0070/SK/DIR-SDM/2016 tanggal 28 Januari 2016 tentang PENGUKUHAN SEBAGAI PEGAWAI TETAP an. TARRY DWI CAHYA, NIK : 14.91.9304, jabatan : JUNIOR STAF CABANG PEKANBARU.
- Photo copy Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor : 001/SK/PC-PKB/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang MUTASI INTERNAL an. TARRY DWI CAHYA, NIK : 14.91.9304 sebagai TELLER BANK BJB KANTOR CABANG PEKANBARU.
- Cek Asli Penarikan CV. PALEM GUNUNG RAYA, cek nomor : EAA 05 753321, yang telah ditranahlikan pada tanggal 31 Mei 2016 pukul 10.15 wib dengan nilai penarikan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Cek Asli Penarikan CV. FYAT MOTOR, nomor cek : CAA 01 154726, yang telah ditranahlikan pada tanggal 03 Januari 2017 pukul 16.37 wib dengan nilai penarikan Rp. 70.800.000,- (tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
- Cek Asli Penarikan CV. RIZKI PRATAMA, nomor cek : CAA 01 212139, yang telah ditranahlikan pada tanggal 22 Juni 2017 pukul 15.32 wib dengan nilai penarikan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Cek Asli Penarikan CV. PUTRA BUNGSU, nomor cek : EAA 05 751771, yang telah ditranahlikan pada tanggal 21 Agustus 2017 pukul 10.00 wib dengan nilai penarikan Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Cek Asli Penarikan CV. FYAT MOTOR, nomor cek : CAA 01 245621, yang telah ditranahlikan pada tanggal 13 Oktober 2017 pukul 15.16 wib dengan nilai penarikan Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Cek Asli Penarikan CV. FYAT MOTOR, nomor cek : DAA 02 175940, yang telah ditranahlikan pada tanggal 16 Oktober 2017 pukul 11.41 wib dengan nilai penarikan Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
- Cek Asli Penarikan CV. RIZKI PRATAMA, nomor cek : CAA 01 212200, yang telah ditranahlikan pada tanggal 05 Desember 2017 pukul 13.14 wib dengan nilai penarikan Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
- Cek Asli Penarikan CV. RIZKI PRATAMA, nomor cek : DAA 02 645449, yang telah ditranahlikan pada tanggal 19 Desember 2017 pukul 12.54 wib dengan nilai penarikan Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Cek Asli Penarikan CV. PALEM GUNUNG RAYA, nomor cek : EAA 07 060012, yang telah ditranahlikan pada tanggal 30 Desember 2017 pukul 14.11 wib dengan nilai penarikan Rp. 6.265.000.000,- (enam milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
- Photo copy kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor : 331/SK/DIR-SDM/2012, tanggal 13 Juni 2012 tentang Pengangkatan Sebagai Pegawai Tetap an. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK.
- Photo copy Surat Keputusan Pemimpin Cabang Pekanbaru PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor : 012/SK-PC/Pkb/2012, tanggal 17 April 2017 tentang Penetapan Tugas Staf Cabang Pekanbaru an. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK, NIK : 12.87.3077.
- Photo copy kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor : 488/SK/DIR-SDM/2013, tanggal 29 Agustus 2013 tentang Mutasi an. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK, NIK : 12.87.3077.
- Photo copy kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor : 696/SK/DIR-SDM/2015, tanggal 03 Agustus 2015 tentang Mutasi an. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK, NIK : 12.87.3077.
- Photo copy Surat Keputusan Pemimpin Cabang Pekanbaru PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor : 0165/SK/PC-PKB/2017, tanggal 17 April 2017 tentang Rotasi Pegawai an. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK, NIK : 12.87.3077.
- Photo copy kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor : 0797/SK/DIR-SDM/2016, tanggal 06 September 2016 tentang Mutasi an. INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK.
- Photo copy Surat Keputusan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Kantor Wilayah IV Nomor : 005/SK/KANWIL IV/2016, tanggal 10 Mei 2016 tentang Penunjukkan Pejabat Yang Melaksanakan Tugas Manager Bisnis Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru.
- Photo copy Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor : 0396/SK/DIR-HC/2019, tanggal 29 Maret 2019 tentang Pemberian Sanksi Pegawai
- Laporan Hasil Evaluasi atas 56 (lima puluh enam) tranahli PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Kantor Cabang Pekanbaru tanggal 05 April 2021.
- Copy Bukti Tranahli atas 56 (lima puluh enam) tranahli PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Kantor Cabang Pekanbaru yang telah dilegalisir.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 841/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 841/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tommy Manik, Br Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayu Trisna Novriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara Terdakwa Indra Osmer Gunawan Hutauruk; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 841/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik5080