- Menyatakan Terdakwa RAMDAN alias RAMDAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan Alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa RAMDAN alias RAMDAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah busur atau ketapel yang terbuat dari besi yang di lilit menggunakan isolasi berwarna hitam dan tali ketapel terbuat dari pentil karet berwarna merah;
- 2 (dua) buah mata busur/ mata peluncur yang terbuat dari besi bulat yang ujung besinya di tajamkan dengan panjang besi sekitar 12,5 (dua belas koma lima) cm, dan pangkal mata busur/mata peluncurnya di buatkan menyerupai baling-baling yang terbuat dari bambu dan palstik bedak bayi warna putih;
- 5 (lima) buah mata busur/ mata peluncur yang terbuat dari besi bulat yang ujung besinya di tajamkan dan pangkal mata busur/mata peluncurnya di ikat menggunakan tali rapiah berwarna biru;
- 1 (satu) buah mata busur yang terbuat dari besi bulat yang ujung besinya di tajamkan menyerupai mata pancing, dengan panjang besi sekitar 8,5 (delapan koma lima) cm, kemudian di sambung menggunakan batang bambu dengan panjang batang bambu sekitar 13 (tiga belas) cm kemudian sambunganya di lilit menggunakan isolasi berwarna hitam, dan pangkalnya di buatkan menyerupai baling-baling yang terbuat dari plasik botol bekas bedak bayi berwarna putih;
Putusan PN Parigi Nomor 224/Pid.B/2021/PN Prg |
|
Nomor | 224/Pid.B/2021/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iin Fatimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ramadhana Heru Santoso, Br Hakim Anggota Angga Nugraha Agung |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Kadir M.djen Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.B/2021/PN Prg
Statistik1190