Putusan PN Parigi Nomor 190/Pid.Sus/2021/PN Prg |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2021/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yakobus Manu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riwandi, Br Hakim Anggota Maulanaika Arjuna |
Panitera | Panitera Pengganti: Darman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Yusuf Alias Ucup tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) sachet/paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat netto 0,0730 (nol koma nol tujuh tiga nol) gram; - 8 (delapan) lembar plastik klip bening kosong; - 2 (dua) buah sendok sabu dari potongan pipet; - 2 (dua) buah sedotan pipet minuman; - 1 (satu) buah kaca pireks; - 1 (satu) buah korek api gas; - 1 (satu) buah alat isap sabu (bong); - 1 (satu) buah jarum sumbu; - 1 (satu) buah pembungkus rokok class mild; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); Dirampas untuk negara; - 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna Gold; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.Sus/2021/PN Prg
Statistik690