- Menyatakan Terdakwa SAHARUL SIDIK IRWANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Akte Notaris ADI PINEM, SH perihal Kuasa Direktur CV. NAMIKAZE Nomor : 142 tanggal 30 April 2019;
- 1 (satu) lembar DAFTAR SPP YANG TELAH DIBAYARKAN PTPN VIII tanggal 6 Agustus 2010;
- 1 (satu) examplar SURAT PERJANJIAN KERJASAMA tanggal 8 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar SURAT PENGANTAR BARANG No. 003017 dari PT. SEKAFU VAMEN MULIA KENCANA, tanggal 23 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar SURAT PENGANTAR BARANG No. 003018 dari PT. SEKAFU VAMEN MULIA KENCANA, tanggal 23 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar SURAT PENGANTAR BARANG No. 003002 dari PT. SEKAFU VAMEN MULIA KENCANA, tanggal 23 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar BON/FAKTUR cap BINA MAKMUR MEDAN tanggal 31 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar BON/FAKTUR cap BINA MAKMUR MEDAN tanggal 28 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar BON/FAKTUR cap ANEKA BEARING SEJAHTERA, tanggal 25 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar BON/FAKTUR cap ANEKA BEARING SEJAHTERA, tanggal 20 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar BON/FAKTUR cap ANEKA BEARING SEJAHTERA, tanggal 9 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar BON/FAKTUR cap ANEKA BEARING SEJAHTERA, tanggal 20 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar BON/FAKTUR cap DUTA ELECTRIK MEDAN, tanggal 23 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar BON/FAKTUR cap DUTA ELECTRIK MEDAN, tanggal 30 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar BON/FAKTUR cap DUTA ELECTRIK MEDAN, tanggal 10 April 2018;
- 1 (satu) lembar BON/FAKTUR cap REZEKI MAKMUR, tanggal 2 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar BON/FAKTUR cap REZEKI MAKMUR, tanggal 11 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar BON/FAKTUR cap REZEKI MAKMUR, tanggal 11 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar BON/FAKTUR cap REZEKI MAKMUR, tanggal 9 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar BON/FAKTUR cap REZEKI MAKMUR, tanggal 18 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar BON/FAKTUR cap REZEKI MAKMUR, tanggal 18 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar BON/FAKTUR cap REZEKI MAKMUR, tanggal 16 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar BON/FAKTUR cap REZEKI MAKMUR, tanggal 16 Mei 2018;
- 1 (satu) exemplar SURAT PENGANTAR BARANG No.100/CV.NAMI/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018;
- 1 (satu) exemplar SURAT PENGANTAR BARANG No.0090/CV.NMKZ/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018;
- 1 (satu) exemplar SURAT PENGANTAR BARANG No.100/CV.NAMI/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir SURAT PERINTAH KERJA Nomor : II.2/151/V/2018 tanggal 18 Mei 2018;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir SURAT PERINTAH KERJA Nomor : II.2/150/V/2018 tanggal 18 Mei 2018;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir SURAT PERINTAH KERJA Nomor : SP/II.2/316/IV/ 2018 tanggal 16 April 2018;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir KONTRAK Nomor : SP./II.2/361/IV/2018 tanggal 25 April 2018;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir SURAT PERJANJIAN JUAL BELI Nomor : SP/267/IV/2018 tanggal 06 April 2018;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir SURAT PERJANJIAN JUAL BELI Nomor : SP/II.2/278/ IV/2018 tanggal 12 April 2018.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 901/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 901/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Femina Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi, Br Hakim Anggota Sunarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Iar Sugiarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 901/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik2050