- Menyatakan Terdakwa Saryulis Alias Lis bin Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum sebagai Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan menyimpan harta yang berasal dari tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 340/Pid.Sus/2021/PN Lsk |
|
Nomor | 340/Pid.Sus/2021/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arnaini, Br Hakim Anggota T. Latiful |
Panitera | Panitera Pengganti Alfiadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha RG 10 (R25) warna hitam dengan Nopol BL 4469 AB, No. Rangka / NIK-MH3RG1020EK010431, No. Mesin : G401E0012684, No. BPKB : L-03417172, beserta STNK dan BPKB An. RIRDAUS IBRAHIM, dikembalikan kepada pemiliknya yang sah bernama Sofyan; - Uang sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) , dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi Sri Nurlela Dewi,A.Md binti Zulkifli; - Uang sejumlah Rp.10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) milik Sdr. SARYULIS Alias LIS Bin ZULKIFLI dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam dimusnahkan. - 7 (tujuh) bungkus teh china merk GUANYINWANG ukuran 1 kilogram dengan berat keseluruhan 7000 (tujuh ribu) gram/bruto dengan Penyisihan untuk Lab. Seberat 90,80 gram (sembilan puluh koma delapan puluh) gram. - 1 (satu) tas ransel warna hitam. - 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam. Dipergunakan dalam perkara Terdakwa An. IRHAM Alias IR Bin WAHAB ( dilakukan penuntutan terpisah ). 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 340/Pid.Sus/2021/PN Lsk
Statistik1050