- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar Janji (wanprestasi);
- Menyatakan sah jual beli atas sebidang tanah beserta bangunan rumah antara Penggugat dan Tergugat, yang terletak di Jalan Adonis Samad, Kelurahan langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran luas 205 Meter Persegi, sebagimana Sertifikat Guna Bangunan No.452 tanggal 25 Juli 1996 dengan Surat Ukur/Gambat Situasi No.258/1996 tanggal 9 Februari 1996 atas nama pemegang hak SAPIAH (Tergugat), sebagaimana kwitansi tanda terima uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), tanggal 9 Juni 2014 ;
- Menyatakan sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jalan Adonis Samad , Kelurahan langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran luas 205 Meter Persegi, sebagimana Sertifikat Guna Bangunan No.452 tanggal 25 Juli 1996 dengan Surat Ukur/Gambat Situasi No.258/1996 tanggal 9 Februari 1996 atas nama pemegang hak SAPIAH (Tergugat) adalah sah menjadi hak milik Penggugat berdasarkan jual beli antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 6 Juni 2014 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) ;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk balik nama sendiri kepemilikan atas tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Adonis Samad , Kelurahan langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran luas 205 Meter Persegi, sebagimana Sertifikat Guna Bangunan No.452 tanggal 25 Juli 1996 dengan Surat Ukur/Gambat Situasi No.258/1996 tanggal 9 Februari 1996, yang semula atas nama pemegang hak SAPIAH (Tergugat) menjadi atas nama Penggugat (KAMPILI), baik pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya walaupun tanpa adanya Tergugat ;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 126/Pdt.G/2021/PN Plk |
|
Nomor | 126/Pdt.G/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuni, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Lianova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.170.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pdt.G/2021/PN Plk
Statistik1300