- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan sah jual beli/oper kredit secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah beserta bangunan rumah KPR-BTN Type 42 yang terletak di Jalan Kalibata Blok B No.3 RT.002/RW.013, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan Sertifikat Hak Milik No.7076 tanggal 15 Nopember 2007, Surat Ukur No.8239/2007 tanggal 02 November 2007 atas nama pemegang hak Fatmi (Tergugat);
- Menyatakan sebidang tanah beserta bangunan rumah KPR-BTN Type 42 yang terletak di Jalan Kalibata Blok B No.3 RT.002/RW.013, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan Sertifikat Hak Milik No.7076 tanggal 15 Nopember 2007, Surat Ukur No.8239/2007 tanggal 02 November 2007 atas nama pemegang hak Fatmi (Tergugat), sah sebagai milik Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk mengambil sendiri bukti kepemilikan tanah beserta bangunan rumah KPR-BTN Type 42 yang terletak di Jalan Kalibata Blok B No.3 RT.002/RW.013, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya yakni berupa Sertifikat Hak Milik No.7078 tanggal 15 Nopember 2007, Surat Ukur No.8239/2007 tanggal 02 November 2007 atas nama pemegang hak Fatmi (Tergugat) pada Bank Mandiri Palangka Raya sekaligus membalik namakan Sertifikat dimaksud menjadi atas nama Penggugat (Arsani) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya walaupun tanpa adanya Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.190.000 (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 181/Pdt.G/2021/PN Plk |
|
Nomor | 181/Pdt.G/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanul Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Yudi Eka Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmawati Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pdt.G/2021/PN Plk
Statistik1410