- Menyatakan Terdakwa Aswaini Bin Bukhari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Melakukan Permufakatan Jahat menjadi perantara dalam menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram?sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aswaini Bin Bukhari oleh karenanya dengan dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) bungkus plastik bungkus plastik bening berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 7.916 Gram
- 1 (satu) buah HP Merek VIVO warna Biru No HP 081315996643
- 1 (satu) buah HP merek Apple warna merah muda No Hp 081770960587
- 1 (satu) buah Tas jinjing warna coklat muda;
- 1 (satu) buah SIM A atas Nama ASWAINI
Putusan PN KARAWANG Nomor 330/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 330/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwinata Estu Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melda Lolyta Sihite, Br Hakim Anggota Seti Handoko |
Panitera | Panitera Pengganti Vrisillia Lintang Utari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Aswaini; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 330/Pid.Sus/2021/PN_Kwg.zip
- Download PDF
- 330/Pid.Sus/2021/PN_Kwg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik1006