- Menyatakan Terdakwa I. ASEP GUNAWAN Alias BOGEL Bin ONANG dan Terdakwa II ALIYUDIN Alias ALI Bin KAYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009? . sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan Pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus platik putih didalamnya terdapat 1 (satu) buah toples bertuliskan Hexymer yang didalamnya berisikan 1000 (seribu) butir pil warna kuning bertuliskan mf;
- 15 (lima belas) lembar pil bertuliskan Tramadol HCI yang masing-masing didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 150 (seratus lima puluh) butir;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna merah,
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol T-3684-IB,
Putusan PN KARAWANG Nomor 397/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 397/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Yuwannita, Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti Supriatna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan. dikembalikan kepada yang berhak melalui Asep Gunawan Alias Bogel Bin Onang. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).h). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 397/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik980