- Menyatakan Terdakwa Iskandar Usman Bin Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Melakukan Permufakatan Jahat menjadi perantara dalam menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iskandar Usman Bin Usman oleh karenanya dengan dengan pidana penjara selama 12 (duabelas) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) bungkus plastik bungkus plastik bening berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 7.916 Gram
- 1 (satu AGAR) buah HP merek Apple warna merah No HP 081212265471
- 1 (satu) buah HP merek Apple warna Hitam No HP 081263400127
- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam No Hp 0813107807662
- 1 (satu) buah KTP an. ISKANDAR USMAN
Putusan PN KARAWANG Nomor 331/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 331/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwinata Estu Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melda Lolyta Sihite, Br Hakim Anggota Seti Handoko |
Panitera | Panitera Pengganti Vrisillia Lintang Utari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam dalam perkara Aswaini Als Wani Bin Bukhari; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Iskandar Bin Usman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 331/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik13013