- Menyatakan Terdakwa Ahmad bahrudin Alias Rw Bin Abdul Manan (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Bahrudin Alias Rw Bin Abdul Manan (Alm) dengan Pidana Penjara selama 6 (Enam) Tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Djarum Super yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat brutto + 1,88 gram berat netto + 2,1851 gram yang telah diperiksa dan disisihkan dengan berat netto 2,1655 gram,
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat brutto + 0,5 gram berat netto + 0,2685 gram yang telah diperiksa dan disisihkan dengan berat netto 2,1655 gram
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo.
- 1 (satu) buah handphone merk Mito
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KARAWANG Nomor 442/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 442/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Andriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Yuwannita, Br Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana |
Panitera | Panitera Pengganti Kukuh Udi Hartadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa EDI SALEH PERMANA. |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 442/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik1210