Putusan PN KARAWANG Nomor 465/Pid.B/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 465/Pid.B/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Selo Tantular, Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti Sona Jafisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SUHUD Bin H SAMBAStersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam tahun 2021 Nopol T-3076-SK Noka MH1JM011XMK184626 Nosin JM01E1183216 STNK atas nama AL YUSUP ZIKRI dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi AL YUSUP ZIKRI, - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Tahun 2017 Nopol T-6368-PK Noka MH1JFZ218HK191545 Nosin JF2E1195057 STNK atas nama HASNA HARUMITA dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SANADI Alias BULE Bin BULKIN - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno CBS warna putih silver tahun 2011 Nopol T-560-HU Noka MH1JF117BK086041 Nosin JF71E1085413 STNK atas nama SAMA dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi UJAT SURYADI Alias WAKA Alias BULE. - 1 (satu) unit Suzuki Vitara warna hitam tanpa Nopol, dirampas untuk Negara. - 1 (satu) lembar Surat Dukungan Pengelolaan Limbah pada BUM Desa Sukaluyu Nomor 002/PLDM/Rekom/X/2021 tanggal 04 Oktober 2021 - 2 (dua) lembar Surat Dukungan Pengelolaan Limbah pada BUM Desa Sukaluyu Nomor 01/Kadus.I/Rekom/X/2021 tanggal 04 Oktober 2021 - 2 (dua) lembar Surat Dukungan Pengelolaan Limbah pada BUM Desa Sukaluyu Nomor 01/Kadus.II/Rekom/X/2021 tanggal 04 Oktober 2021 - 2 (dua) lembar Surat Dukungan Pengelolaan Limbah pada BUM Desa Sukaluyu Nomor 01/Kadus.III/Rekom/X/2021 tanggal 04 Oktober 2021 - 2 (dua) lembar Surat Dukungan Pengelolaan Limbah pada BUM Desa Sukaluyu Nomor 01/Kadus.IV/Rekom/X/2021 tanggal 04 Oktober 2021 - 2 (dua) lembar Surat Dukungan Pengelolaan Limbah pada BUM Desa Sukaluyu Nomor 01/Kadus.V/Rekom/X/2021 tanggal 04 Oktober 2021 kesemuanya terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 465/Pid.B/2021/PN Kwg
Statistik1240