- Menyatakan Terdakwa Aung Myint Thien tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kapal Penangkapan Ikan KAPAL IKAN ASING (KIA) PKFB 1603 GT.34.86;
- 1 (satu) unit Kompas Magnet;
- 1 (satu) unit GPS Furuno Merk JMC V-3300P;
- 1 (satu) unit Radio Merk Super Star SS-39;
- 1 (satu) unit Dokumen Kapal (Lessen Vessel) nomor seri : E 007622 an. KOO LING CHIN alias HOK SENG berkewarganegaraan Malaysia selaku pemilik Kapal perikanan PKFB 1603 yang diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia;
- 1 (satu) set alat penangkap ikan Jaring/Pukat tunda Trawl;
- Uang sebanyak Rp. 1.557.000,- (Satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dari hasil penjualan ikan jenis campuran sebanyak 581 Kg (Lima raus delapan puluh satu) berdasarkan Surat Pernyataan Nakhoda/Tersangka Menyetujui Pelelangan/penjualan barang bukti tindak pidana perikanan Berupa Ikan tanggal, 30 Juli 2021;
Putusan PN LANGSA Nomor 250/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
|
Nomor | 250/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ryki Rahman Sigalingging |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurniawan, Br Hakim Anggota Akhmad Fakhrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Azmeiliza Aminuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 85 jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 250/Pid.Sus/2021/PN Lgs
Statistik1160