- Menyatakan Terdakwa I YOPI ANGGI PRATIWI BINTI SUYANTO dan Terdakwa II AULIA ADHA BIN HELMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?turut serta melakukan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk REALME jenis RMX1971 warna biru violet;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y81 warna merah.
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1610 warna putih.
- 1 (satu) lembar kartu vaksinasi covid 19
- 1 (satu) lembar sertifikat vaksin tahap pertama.
- Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Putusan PN LANGSA Nomor 232/Pid.B/2021/PN Lgs |
|
Nomor | 232/Pid.B/2021/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dini Damayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Akhmad Fakhrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Naida Sari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Achmad Dicky Setiawan Bin Ahmad Sutejo; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.B/2021/PN Lgs
Statistik1520