- Menyatakan Terdakwa FAISAL ARIF BUDIMAN bin ARDI RAHMAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata penikam penusuk jenis herder dengan panjang besi 15,8 (lima belas koma delapan) centimeter, lebar besi 3 (tiga) centimeter dan panjang keseluruhan 26,5 (dua puluh enam koma lima) centimeter lengkap dengan hulu yang terbuat dari kayu berwarna coklat dan hitam dan kumpang yang terbuat dari kulit berwarna coklat.
- 1 (satu) bilah senjata penikam penusuk jenis raja tumpang dengan panjang besi (tiga belas) centimeter, lebar besi 1,5 (satu koma lima) centimeter dan panjang keseluruhan 19,5 (sembilan belas koma lima) centimeter lengkap dengan hulu yang terbuat dari kayu berwarna coklat dan kumpang yang terbuat dari kayu berwarna coklat;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk "PUSHOP"
Putusan PN KANDANGAN Nomor 227/Pid.Sus/2021/PN Kgn |
|
Nomor | 227/Pid.Sus/2021/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuri Adriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ana Muzayyanah, Br Hakim Anggota Eko Murdani Indra Yus Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Tawahidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 227/Pid.Sus/2021/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 227/Pid.Sus/2021/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.Sus/2021/PN Kgn
Statistik11717