- Menyatakan TerdakwaIBNU ABAS Bin SELAMAT RIADItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membawa, mengirim dan mengangkut NarkotikaGolongan Iyang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat bruto 440 (empat ratus empat puluh) gram;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna abu-abu metalikdengan NopolBK 1178 KC, Nomor RangkaMHFX42G4A2522067 dan Nomor Mesin2KD-651885;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota New Avanza warna silver dengan Nomor PolisiBK 1064 IL, Nomor RangkaMHKM1BA3JDJ012297 dan Nomor MesinMB32549
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLANGKAJEREN Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Bkj |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Bkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLANGKAJEREN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Robby Alamsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Andri Fauzan Lubis, Br Hakim Anggota Wahyu Nopriadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Samuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalamperkara atas nama Terdakwa Arwin Bin Muhammad; Dikembalikan kepada Saksi Sudirman; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2021/PN Bkj
Statistik1030