- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sebidang tanah terletak di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Blok Jakula (008), sebagaimana ternyata dalam Akta Jual Beli No. 121 / 2005 tanggal 20 Juli 2005 antara Turut Tergugat Satu sebagai Penjual dan Penggugat sebagai Pembeli yang dibuat dihadapan PPAT, yang terletak di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Blok Jakula (008), Kohir No. 249 / 0007.0, Persil 51 b / 34 D.IV (085), luas + 3.105 M2 adalah hak dari Penggugat, dengan batas-batas :
- Menyatakan sah Akta Jual Beli No. 121 / 2005 tanggal 20 Juli 2005 yang dibuat dihadapan PPAT antara Turut Tergugat Satu sebagai Penjual dan Penggugat sebagai Pembeli;
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 429 / 2018 tertanggal 28 Desember 2018 antara Tergugat Dua dengan Tergugat Satu tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 14. 950. 000,00 (empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SERANG Nomor 56/Pdt.G/2021/PN Srg |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rikatama Budiyantie |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ali Murdiat, Hakim Anggota Yuliana |
Panitera | Panitera Pengganti Fuji Nurheni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI Menyatakan Menolak tuntutan Provisi Penggugat DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Sebelah Timur : tanah milik Hariji Sebelah Selatan : tanah milik H. Muta?i Sebelah Barat : tanah milik H. Muta?i Sebelah Utara : semula tanah milik H. Taja bin Tasik kemudian Madlon sekarang tanah milik Untirta |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pdt.G/2021/PN Srg
Statistik14640