- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa surat perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Jual Dan Sewa Balik (sale and leaseback) Nomor: 241950051 yang ditandatangani pada Tanggal 11 November 2019 sah menurut hukum dan mengikat serta tetap berlaku;
- Menyatakan para Tergugat (Lessee) telah melakukan tindakan cidera janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat (Lessor) sebagaimana tersebut pada Surat perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Jual Dan Sewa Balik (sale and leaseback) Nomor: 241950051 yang ditandatangani pada Tanggal 11 November 2019 dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum para Tergugat (Lessee) untuk diwajibkan membayar sisa Hutang pokok dan denda keterlambatan kepada PENGGUGAT (Lessor) keseluruhan sejumlah Rp.178.321.770,- (Seratus tujuhpuluh delapan juta tiga ratus dua puluh saturibu tujuh ratus tujuhpuluh rupiah);
- Menghukum para Tergugat (Lessee) untuk membayar sisa hutang pokok, dan denda keterlambatan tersebut setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak melaksanakannya, maka para Tergugat (Lessee) diwajibkan untuk menyerahkan objek jaminan fidusia unit mobil Merk : Isuzu ELF NMR 71 THD 5.8, Tahun Kondisi: 2018, Warna: Putih, No. Rangka: MHCNMR71HJJ093077, No. Mesin: B093077, Nomor Polisi: AA 1410 TB, Atas nama BPKB: NURUL AENI ARIFAH, No. BPKB: O-00802228 untuk memenuhi piutang (prestasi) atau kewajiban hukumnya terhadap Penggugat;
- Memerintahkan dan menghukum para Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang diperhitungkan hingga saat ini sejumlah Rp.915.000,00 (sembilan ratus lima belas ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 34/Pdt.G.S/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 34/Pdt.G.S/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Asri |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Asri |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunaini Siswinoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G.S/2021/PN Mkd
Statistik2070