- Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I RENDI alias NDOL Bin MIS?AD, Terdakwa II AGUS SUPRIYANTO alias WAHYU HIDAYATULAH alias CODOT Bin ZAENI dan Terdakwa III SAWITO alias WITO Bin NGATMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing-masing yaitu Terdakwa I Rendi Alias Ndol Bin Mis?ad dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, Terdakwa II Agus Supriyanto Alias Wahyu Hidayatulah Alias Codot Bin Zaeni dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan Terdakwa III Sawito Alias Wito Bin Ngatmin dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat jalan yang terdapat tulisan Pkl 13-8-2021 dengan tuan / took kandang kumesu, banyaknya 60 (enam puluh) nama barang isi LPG 12 Kg.
- 16 (enam belas) buah tabung Gas Elpiji Kosong ukuran 12 (dua belas) Kg berwarna merah muda bertuliskan Bright Gas.
- 1 (satu) unit Kbm Elf Merk Isuzu berwarna putih solid Nopol: G 1127 BC Nomor Rangka: MHCNH55EYBJ035053, Nomor Mesin: M035053, beserta Kunci Kontak Kbm.
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), Kbm Elf Nopol: G 1127 BC, berwarna putih solid, Merk Izuzu, Type NHR 55 CO E2-1, Jenis Minibus, Model Micro Bus, tahun 2011, Nomor Rangka: MHCNH55EYBJ035053, Nomor Mesin: M035053, atas nama di Stnk: Pt.Mekar Jaya Bawang, yang beralamat Jl.Angrek RT 012, RW 04, Ds. Bawang, Kec. Bawang, Kab. Batang.
- 1 (satu) Jaket warna hitam bertutup kepala, lengan panjang terdapat tulisan Converse.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam Type ACH1M21B04 A/T, Nomor Polisi yang terpasang: R-2603-FV, Nomor Rangka: MH1JFM210EK967259, Nomor Mesin: JFM2E1983862, beserta kunci kontaknya.
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), Honda Beat warna hitam Type ACH1M21B04 A/T, Nomor Polisi yang terpasang di STNK: R-2603-FV, Nomor Rangka: MH1JFM210EK967259, Nomor Mesin: JFM2E1983862, tahun pembuatan 2014, atas nama KARSUN, alamat Ds. Karangcegak, RT 019, RW 008, Kec. Kutosari, Kab. Purbalingga.
- 1 (satu) buah Jemper warna hitam, bertutup kepala, lengan panjang bermerk Vilmous.
- 1 (satu) buah Jaket kain warna hitam, bertutup kepala, lengan panjang.
- 1 (satu) buah Kaos berwarna hitam lengan pendek.
- 1 (satu) buah Celana pendek warna hitam bermerk Gabrielle.
- 1 (satu) unit SPM Merk Honda CB 100, Warna hitam, Nopol terpasang H-2026-ZD, Nomor Rangka: MH1KEHL135K148047, Nomor Mesin: KEHLE1147141, Beserta Kontak kuncinya.
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), SPM Merk Honda CB 100, Warna hitam, Nopol terpasang H-2026-ZD, Nomor Rangka: MH1KEHL135K148047, Nomor Mesin: KEHLE1147141, atas nama di Stnk Sdr. Slamet Mujiono, Ds. Manggungmangu, RT 012, RW 002, Kec. Plantungan, Kab. Kendal.
Putusan PN BATANG Nomor 202/Pid.B/2021/PN Btg |
|
Nomor | 202/Pid.B/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyuni Prasetyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harry Suryawan, Br Hakim Anggota Dirgha Zaki Azizul |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Harie Kushendratno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi Mohammad Iqbal Wibisono Bin Syahrul Mustakhim. Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi MUHAMAD NUH Bin MAHTOHIN Dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa RENDI alias NDOL Bin MIS?AD. Dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa SAWITO alias WITO Bin NGATMIN. Dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa AGUS SUPRIYANTO alias WAHYU HIDAYATULLAH Bin ZAENI. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.B/2021/PN Btg
Statistik1740