- Menyatakan TerdakwaISAWITO alias WITO Bin NGATMAN danTerdakwa IIAGUS SUPRIYANTO alias WAHYU HIDAYATULAH alias CODOT Bin ZAENItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaISAWITO alias WITO Bin NGATMANoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan kepada Terdakwa II AGUS SUPRIYANTO alias WAHYU HIDAYATULAH alias CODOT Bin ZAENI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanParaTerdakwatetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah kunci pas ukuran 8 (delapan) warna silver;
- 1 (satu) buah dudukan Mesin GEARBOX (alat pengatur vacuum pada mesin pencetak EGG TRAY), berwarna biru.
- 1 (satu) unit Kbm Elf Merk Isuzu berwarna putih solid beserta Kunci Kbm;
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), Kbm Elf Nopol: G 1127 BC, berwarna putih solid, Merk Izuzu, Type NHR 55 CO E2-1, Jenis Minibus, Model Micro Bus, tahun pembuatan 2011, Isi Silinder 2771 CC, Nomor Rangka: MHCNH55EYBJ035053, Nomor Mesin: M035053, atas nama Stnk: Pt.Mekar Jaya Bawang, yang beralamat Jl.Angrek RT 012, RW 04, Ds. Bawang, Kec. Bawang, Kab. Batang.
Putusan PN BATANG Nomor 201/Pid.B/2021/PN Btg |
|
Nomor | 201/Pid.B/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyuni Prasetyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harry Suryawan, Br Hakim Anggota Dirgha Zaki Azizul |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Harie Kushendratno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan. Dikembalikan kepadasaksi Arindra Putra Tama Bin Suparno. Dikembalikan kepada saksi Muhamad Nuh Bin Mathohin. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkaramasing-masingsejumlahRp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.B/2021/PN Btg
Statistik880