- Menyatakan Terdakwa BAMBANG JUNIAWAN Alias UCOK bin (Alm) ACHMAD ROYANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta Menggunakan surat Palsu seolah-olah Asli yang merugikan pihak Lain? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 4 (Empat) Bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan R-4 Toyota Merk Sienta 156 CVT warna putih Noka: MHFZ28H38J0050472, Nosin: 2NRX274618 tahun 2018 Nopol B 2533 UKR beserta kunci kontak;
- 1 (satu) buah BPKB kendaraan R4 Toyota Merk Sienta 156 CVT warna putih Noka MHFZ28H38J0050472 Nosin : 2NRX274618 tahun 2018 Nopol : D-1795-AHE atas nama Rangga Wisnu Adi Permana M.SE nomor O-05171392.
- 1 (satu) buah BPKB kendaraan R-4 Toyota Merk Sienta 156 CVT warna putih Noka: MHFZ28H38J0050472, Nosin: 2NRX274618 tahun 2018 Nopol B 2533 UKR atas nama Zahra Niantyara Putri, nomor: O-00241188;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan R-4 Toyota Merk Sienta 156 CVT warna putih Noka: MHFZ28H38J0050472, Nosin: 2NRX274618 tahun 2018 Nopol B 2533 UKR, atas nama Zahra Niantyara Putri;
- 2 (dua) lembar faktur kendaraan R-4 Toyota Merk Sienta 156 CVT warna putih Noka: MHFZ28H38J0050472, Nosin: 2NRX274618 tahun 2018 Nopol B 2533 UKR nomor faktur: JRF-000838-8H38-2018;
- 1 (satu) lembar cek fisik kendaraan R-4 Toyota Merk Sienta 156 CVT warna putih Noka: MHFZ28H38J0050472, Nosin: 2NRX274618 tahun 2018 Nopol B 2533 UKR atas nama Zahra Niantyara Putri.
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Warna merah maroon.
- 1 (satu) buah Handphone merk Asus warna biru.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN BATANG Nomor 191/Pid.B/2021/PN Btg |
|
Nomor | 191/Pid.B/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyuni Prasetyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harry Suryawan, Br Hakim Anggota Dirgha Zaki Azizul |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Harie Kushendratno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara an. Zaenal Arifin; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pid.B/2021/PN Btg
Statistik1490