- Dalam Konvensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa harta yang diperoleh dalam masa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa Sebidang tanah yang diatasnya telah dibangun 2 (dua) Unit Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Jl. Ir Soekarno, No. 6, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3134 Desa Pasangkayu, Atas Nama Pemegang Hak SAFRIADI BUCHARI, Surat Ukur Tgl. : 10-09-2008, No. : 216/Pasangkayu/2008, dengan Luas 361 Meter Persegi(tiga ratus enam puluh satu meter persegi), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara, pada tanggal 11-09-2009, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sukur
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sandriawan
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Alwi Hasan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl Poros Trans Sulawesi
- Menetapkan harta bersama tersebut dibagi dua yaitu (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian untuk Tergugat;
- Menetapkan Penggugat (Safriadi Buchari bin H. Buchari S.) oleh karenanya berhak atas (seperdua) bagian atas harta tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separuh atau (seperdua) bagian yang menjadi hak Penggugat dari harta bersama tersebut yang ada dalam Penguasaan Tergugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain, apabila harta tersebut tidak bisa dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut akan dijual melalui bantuan Kantor/Balai Lelang Negara dan hasil penjualannya dibagi menjadi setengah bagian untuk Penggugat dan setengah bagian untuk Tergugat;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan nafkah 2 orang anak (Abdul Aziz Sapriadi dan Fadel Muhammad Sapriadi) yang terutang (lampau/Madya) kepada Penggugat selama 8 tahun atau 96 bulan sejumlah Rp. 96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah);
- Menghukum Penggugat untuk membayarkan nafkah 2 orang anak (Abdul Aziz Sapriadi dan Fadel Muhammad Sapriadi) kepada Tergugat sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan hingga kedua anak tersebut berumur 21 tahun atau dewasa dan menikah di luar biaya pendidikan dan kesehatan, yang nilainya dapat berubah sebesar 10% pertahunnya disesuaikan dengan tingkat kenaikan kebutuhan anak;
- Menyatakan tidak menerima (Niet Onvarkelijk Verlaag) gugatan Rekonvensi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan menolak gugatan Rekonvensi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2.370.000,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PA Pasangkayu Nomor 149/Pdt.G/2021/PA.Pky |
|
Nomor | 149/Pdt.G/2021/PA.Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Pasangkayu |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amar Ma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mazidah, Br Hakim Anggota Muh. Irfan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yahya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
sebagai harta bersama antara Penggugat (Safriadi Buchari bin H. Buchari S.) dan Tergugat (Widiawati Samad binti Abd. Samad Toni); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pdt.G/2021/PA.Pky.zip
- Download PDF
- 149/Pdt.G/2021/PA.Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pdt.G/2021/PA.Pky
Statistik14021