- Menyatakan Terdakwa Ficki Mubarak Natsir, SH Alias Fiki Bin Natsir K, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib sebagaimana dalam dakwaan alternative ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit HP merk OPPO Reno 4F warna hitam dengan nomer Sim Card 1 ?085242422600? dan nomor sim card 2 ?082293804960?;
- 1 (satu) buah botol air mineral yang penutupnya telah dilubangi;
- 1 (satu) buah tas kulit warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 1 (satu) pirex kaca;
- 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet;
- 23 (dua puluh tiga) potongan pipet;
- 2 (dua) potongan pipet yang sudah dibentuk;
- 2 (dua) buah sumbu;
- 1 (satu) buah penutup botol warna putih yang sudah dilubangi;
- 4 (empat) sachet kosong ukuran kecil bekas pakai;
- 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z merah kombinasi hitam dengan DT 4305 AD;
Putusan PN RAHA Nomor 198/Pid.Sus/2021/PN Rah |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldo Adrian Hutapea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Aulia Syifa, Br Hakim Anggota Muhammad Akbar Rusli |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Hafid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Ade sabara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pid.Sus/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 198/Pid.Sus/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2021/PN Rah
Statistik10147