- Menyatakan terdakwa Taofan Alias Opan Bin Sahimu, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa Taofan Alias Opan Bin Sahimu, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan subsidair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Taofan Alias Opan Bin Sahimu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?meyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomr 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 9 (Sembilan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paketan yang terbungkus dengan kertas berwarna putih yang dililit dengan isolasi bening yang di dalamnya terdapat 5 (lima) sachet kristal bening yang di duga Shabu dengan berat Netto + 0,3530 (nol koma tiga lima tiga nol) gram;
- 1 (satu) Unit handphone Merk OPPO A15 warna putih dengan Nomor Sim Card 1 0878-2433-1397 dan Sim Card 2 0878-1223-3351;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (duaribu lima ratus rupiah);
Putusan PN RAHA Nomor 161/Pid.Sus/2021/PN Rah |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldo Adrian Hutapea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Aulia Syifa, Br Hakim Anggota Muhammad Akbar Rusli |
Panitera | Panitera Pengganti: Wa Ode Siti Isnadani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.Sus/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 161/Pid.Sus/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.Sus/2021/PN Rah
Statistik11448