- Menyatakan terdakwa Pranoto Susiswo Bin R. Sutardjo P.S., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan selama terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (lembar) screnshoot foto seorang perempuan telanjang dada terlihat buah dada dari perempuan tersebut.
- 1 (satu) buah handphone merk Asus tipe X00RD warna hitam dengan IMEI 1 357480091228646, IMEI 2 357480091228653 dengan sim card terpasang nomor 081904221800.
- 1 (buah) flash disk merk Toshiba warna putih 16 GB yang berisi screnshoot foto seorang perempuan telanjang dada terlihat buah dada dari perempuan tersebut.
Putusan PN SLEMAN Nomor 468/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 468/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhi Satrija Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparna, Br Hakim Anggota Suratni |
Panitera | Panitera Penggantieila Posita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 468/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik3580