- Menyatakan Terdakwa Febrian Winartono Bin Sardono Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Febrian Winartono Bin Sardono Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel surat perjanjian kerjasama pelaksanaan proyek pengembangan perumahan cakra mulia sidoarum;
- 1 (satu) Fotokopi bendel RAB rumah cokro konteng;
- 1 (satu) lembar bukti transfer di bank BRI unit KHA DAHLAN ke Bank BRI No rekening: 307801001302502, an saudara Febrian Winartono pada tanggal 03 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.220.000.000,- tanggal 03 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar rekening koran dari Bank BRI Syariah No rekening : 1004508412 an Erry Nugroho;
- 1 (satu) lembar surat keterangan pendaftaran tanah no: 701/2019;
- 1 (satu) lembar Surat peryataan tanggal 27 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Peryataan tanggal 30 Agustus 2019;
- 1 (satu) bendel fotokopi Akte Jual Beli tanggal 27 Juni 2019
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA No Rekening: 1370007410133 atas nama Febrian Winartono, periode tgl 01 november 2016 sampai dengan tgl 29 Oktober 2017;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA No Rekening: 1370007410133 atas nama Febrian Winartono, periode tgl 29 Oktober 2017 sampai dengan tgl 31 desember 2018;
Putusan PN SLEMAN Nomor 452/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 452/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devi Mahendrayani Hermanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sagung Bunga Mayasaputri Antara, Br Hakim Anggota Novita Arie Dwi Ratnaningrum, Spnot |
Panitera | Panitera Pengganti: Jaka Wanugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban Erry Nugroho. Terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 452/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik2510