- Menyatakan Terdakwa HAMSAH Alias ANCA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM;? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas pinggang merk Gibson warna biru
- 5 (lima) plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis
- 14 (empat belas) lembar slip bukti transaksi transfer dan penarikan
- 1 (satu) bungkus kertas vape
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A54 warna hitam dengan sim card 085340830300
- Uang tunai sebesar Rp 1.237.000 (satu juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah atm BRI
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 130/Pid.Sus/2021/PN Tim |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2021/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarmaida E.r. Lumban Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Irsyad Hasyim, Shbr Hakim Anggota Riyan Ardy Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Natalia Ina D.d |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2021/PN Tim
Statistik850